KPK Sebut Remisi Kemerdekaan untuk 214 Koruptor adalah Hak Narapidana
Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:29 WIB
loading...
Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemeredekaan RI , banyak narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Tidak terkecuali napi koruptor . Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi. "Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Ali menjelaskan ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tambahnya.
Baca Juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU
KPK berharap, kata Ali, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. “Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ungkapnya.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi. "Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Ali menjelaskan ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tambahnya.
Baca Juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU
KPK berharap, kata Ali, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. “Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ungkapnya.
Lihat Juga :