KPK Sebut Remisi Kemerdekaan untuk 214 Koruptor adalah Hak Narapidana

Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:29 WIB
loading...
KPK Sebut Remisi Kemerdekaan...
Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bertepatan dengan momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemeredekaan RI , banyak narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Tidak terkecuali napi koruptor . Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum.

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi. "Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Ali menjelaskan ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tambahnya.



KPK berharap, kata Ali, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. “Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ungkapnya.

Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 (PP 28). Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Tidak hanya itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum 2021 antara lain, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Agus Hartono,...
Profil Agus Hartono, Tahanan Kasus Korupsi Kepergok Makan di Restoran Bareng Keluarga
Jaksa Pergoki Napi Korupsi...
Jaksa Pergoki Napi Korupsi Lapas Semarang Jalan-Jalan ke Luar Lapas Kedungpane, Kok Bisa Ya?
PKB Usung Eks Napi Korupsi...
PKB Usung Eks Napi Korupsi Abah Anton Maju Calon Wali Kota Malang
Napi Kasus Korupsi Salat...
Napi Kasus Korupsi Salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pakai Baju Koko Putih
Mardani H Maming Disebut...
Mardani H Maming Disebut Berkeliaran di Bandara, Kalapas Sukamiskin: Hadiri Sidang PK
Natal 2023, 24 Koruptor...
Natal 2023, 24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi
Anas Urbaningrum Bebas,...
Anas Urbaningrum Bebas, Rumah Ibunda di Blitar Dipenuhi Karangan Bunga
Jelang Anas Urbaningrum...
Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Kalapas Sukamiskin: Minta Dibebaskan Sore Hari
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Tegaskan Tak Mau Beri Kesempatan Eks Napi Koruptor Nyaleg
Rekomendasi
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 12 Pati TNI AL pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
Ketika 2 Podcaster Amerika...
Ketika 2 Podcaster Amerika Serikat Terkagum-kagum Dengar Suara Azan di Abu Dhabi
Berita Terkini
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
1 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
1 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
1 jam yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
2 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
3 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
4 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved