Kepolisian Didesak Tangkap Oknum Satpol PP Sorong yang Larang Vaksinasi Massal

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
Kepolisian Didesak Tangkap Oknum Satpol PP Sorong yang Larang Vaksinasi Massal
Kepolisian didesak mengusut dan menangkap oknum Satpol PP yang berusaha melarang vaksinasi massal COVID-19 di Terminal Remu, Kota Sorong, Papua Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SORONG - Kepolisian didesak mengusut dan menangkap oknum Satpol PP yang berusaha melarang vaksinasi massal di Terminal Remu, Kota Sorong, Papua Barat. Apalagi kegiatan vaksinasi COVID-19 tersebut digelar untuk membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19 dan mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad M Ali yang menegaskan hukum tertinggi di saat bencana saat ini adalah keselamatan rakyat. Ahmad Ali mengemukakan, arogansi yang ditunjukan oleh pemerintahan pada level apapun berpotensi menggadaikan keselamatan rakyat.

Karena itu, Ahmad Ali memprotes keras arogansi oknum Satpol PP saat upaya penyelamatan rakyat sedang dipikul gotong royong oleh masyarakat. "Kami menginisiasi vaksinasi massal di berbagai daerah karena komitmen kuat kita terhadap hukum tertinggi keselamatan rakyat. Siapapun yang menghalangi upaya menyelamatkan rakyat dari pandemi COVID-19 adalah sejatinya musuh kemanusiaan," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Lebih jauh dia menekankan, pihaknya telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggelar vaksinasi. Menurutnya, aparat Satpol PP yang melarang pelaksanaan vaksinasi di Kota Sorong dan kota lainnya harus ditindak.

Baca juga: Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kulonprogo.

"Kami sejak awal selalu berkoordinasi dengan pemerintah. Jadi tidak ada alasan sama sekali kalau apa yang kami lakukan itu kemudian dilarang. Kami minta aparat kepolisian untuk tidak ragu menangkap oknum dan ketua Satpol PP yang terang-terangan melawan UU Karantina Kesehatan ini," tegasnya.

Baca juga: IDI Sebut Capaian Vaksinasi Dihitung dari Dosis 2, Indonesia Baru 30,7 Juta

Politisi asal Sulawesi Tengah ini mengatakan terus mengawal program vaksinasi massal yang dilakukan partainya di berbagai daerah. Dia menegaskan pelarangan penyelenggaraan vaksinasi akibat pemahaman birokratis yang keliru harus ditindak tegas dan terukur oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Arogansi birokrat seperti yang terhadi di Kota Sorong ini jangan sampai terulang. Mereka harus paham di mana dan kapan perlunya menegakkan birokrasi. Kalau ada kelompok masyarakat berusaha membantu pemerintah dengan segala daya upayanya, maka konyol jika secara arogan menghentikannya. Mereka mau mengumpulkan surat tanpa menyelematkan rakyat?" tegasnya.

Ahmad M Ali yang merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPR akan mengambil langkah lebih serius jika penyelamatan rakyat Kota Sorong dan kota-kota lainnya dari bahaya COVID-19 dihalangi.

"Boleh saja pimpinan daerah berbeda partai atau preferensi politik dengan penyelenggara vaksinasi masal. Tapi kalau yang demikian berpotensi menghilangkan hak atas keselamatan dari COVID-19. Kami tidak ragu untuk melawannya. Kami minta aparat penegak hukum segera menangkap mereka yang menghalangi vaksinasi masal di Kota Sorong," tandasnya.

Diketahui aksi Satpol PP Kota Sorong yang berusaha membubarkan vaksinasi massal di Terminal Remu Kota Sorong menuai reaksi keras warga yang telah mengantre untuk mengikuti vaksinasi.

Kepala Satpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau awalnya bersikeras bahwa semua lembaga di Kota Sorong yang melakukan vaksinasi massal seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Terlebih mengatasnamakan partai politik.

Pernyataan itu dibantah Ketua Nasdem Papua Barat, Dominggus Mandacan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur. Dia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan kampanye politik, tetapi misi kemanusiaan atas kepedulian membantu pemerintah untuk melakukan vaksinasi guna mendukung target Presiden Joko Widodo vaksinasi dua juta orang sehari.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)