Gelar Pesta saat PPKM, Anggota DPRD Simalungun Bakal Dipanggil Satgas COVID-19
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui pelaksanaan pesta penikahan putri oknum anggota DPRD Simalungun di tengah pemberlakuan PPKM Level III diduga melanggar instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021. Pada butir pertama point m menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan selama PPKM Level 3.
Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
Kasus ini mengakibatkan Camat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak membubarkan pesta pernikahan tersebut. Namun sudah sepekan lebih penanggung jawab pesta yang menimbulkan kerumunan massa justru tidak diberikan sanksi.
Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
Kasus ini mengakibatkan Camat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak membubarkan pesta pernikahan tersebut. Namun sudah sepekan lebih penanggung jawab pesta yang menimbulkan kerumunan massa justru tidak diberikan sanksi.
(shf)
Lihat Juga :