Gelar Pesta saat PPKM, Anggota DPRD Simalungun Bakal Dipanggil Satgas COVID-19
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 16:49 WIB
loading...
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, Sumatera Utara yang diduga melanggar PPKM Level 3. Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Satgas COVID-19 bakal memanggil anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga untuk diproses terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Albert Saragih mengatakan, pemanggilan terhadap Benfri Saragih tinggal menunggu petunjuk Bupati Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19.
"Segera dipanggil dan sudah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Simalungun, sebagai ketua satgas Covid 19 untuk tindak lanjut pemeriksaan penyelenggara pesta di Kecamatan Hutabayu Raja," ujar Albert saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Dia menambahkan setelah petunjuk pemanggilan ditanggapi ketua Satgas COVID-19, pemeriksaan akan segera dilakukan untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM.
Baca juga: Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Albert Saragih mengatakan, pemanggilan terhadap Benfri Saragih tinggal menunggu petunjuk Bupati Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19.
"Segera dipanggil dan sudah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Simalungun, sebagai ketua satgas Covid 19 untuk tindak lanjut pemeriksaan penyelenggara pesta di Kecamatan Hutabayu Raja," ujar Albert saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Dia menambahkan setelah petunjuk pemanggilan ditanggapi ketua Satgas COVID-19, pemeriksaan akan segera dilakukan untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM.
Baca juga: Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Lihat Juga :