503 Sekolah di Kabupaten Semarang Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 503 sekolah SD negeri dan swasta di Kabupaten Semarang siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya akan dimulai pada Senin (23/8/2021). PTM terbatas dilaksanakan setelah status PPKM di Kabupaten Semarang turun menjadi Level 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menjelaskan, dari 503 sekolah tersebut sebanyak 455 merupakan SD negeri. Sedangkan 48 sekolah lainnya merupakan SD swasta.
"Adapun ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, diantaranya proses pembelajaran di kelas maksimal sampai pukul 11.00 WIB. Jumlah siswanya per kelas maksimal 50 persen," katanya, Sabtu (21/8/2021).
Sukaton menyatakan, masing-masing sekolah sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung PTM terbatas, seperti pemenuhan protokol kesehatan di sekolah. Disamping itu, semua guru di Kabupaten Semarang sudah divaksin COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melandai, Sekolah di Cimahi Siap Gelar PTM Bulan Depan
"Besok kami juga akan memantau langsung uji coba PTM semoga berhasil dengan baik karena anak-anak juga sudah mulai bosan belajar daring," tandasnya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Eyang Bintulu Aji, Sang Pamomong Wahyu Keraton Mataram
Sementara itu, sejumlah sekolah di Kabupaten Semarang meminta persetujuan kepada orang tua atau wali murid terkait penerapan PTM terbatas. Seperti yang dilakukan SDN Klreo 02 Tengaran. Pihak sekolah pada Sabtu (21/8/2021) mengundang orang tua murid untuk menandatangani surat persetujuan.
"Orang tua atau wali murid kami pastikan, mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau tidak. Jika tidak, kami tetap melayani pembelajaran daring. Dalam pelaksanaan PTM, kami menerapkan protokol kesehatan ketat. Siswa juga kami larang membawa uang saku, agar tidak jajan," kata salah seorang guru SDN Klero 02 Tengaran, Astuti.
Lihat Juga: Protes Orang Tua Siswa Berhasil, Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen Dihapus usai Viral di Medsos
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menjelaskan, dari 503 sekolah tersebut sebanyak 455 merupakan SD negeri. Sedangkan 48 sekolah lainnya merupakan SD swasta.
"Adapun ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, diantaranya proses pembelajaran di kelas maksimal sampai pukul 11.00 WIB. Jumlah siswanya per kelas maksimal 50 persen," katanya, Sabtu (21/8/2021).
Sukaton menyatakan, masing-masing sekolah sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung PTM terbatas, seperti pemenuhan protokol kesehatan di sekolah. Disamping itu, semua guru di Kabupaten Semarang sudah divaksin COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melandai, Sekolah di Cimahi Siap Gelar PTM Bulan Depan
"Besok kami juga akan memantau langsung uji coba PTM semoga berhasil dengan baik karena anak-anak juga sudah mulai bosan belajar daring," tandasnya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Eyang Bintulu Aji, Sang Pamomong Wahyu Keraton Mataram
Sementara itu, sejumlah sekolah di Kabupaten Semarang meminta persetujuan kepada orang tua atau wali murid terkait penerapan PTM terbatas. Seperti yang dilakukan SDN Klreo 02 Tengaran. Pihak sekolah pada Sabtu (21/8/2021) mengundang orang tua murid untuk menandatangani surat persetujuan.
"Orang tua atau wali murid kami pastikan, mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau tidak. Jika tidak, kami tetap melayani pembelajaran daring. Dalam pelaksanaan PTM, kami menerapkan protokol kesehatan ketat. Siswa juga kami larang membawa uang saku, agar tidak jajan," kata salah seorang guru SDN Klero 02 Tengaran, Astuti.
Lihat Juga: Protes Orang Tua Siswa Berhasil, Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen Dihapus usai Viral di Medsos
(shf)