Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:20 WIB
loading...
Air tergenang di salah satu bagian di bangunan RS Batua. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang sebelumnya sakit.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan tersangka yang diperiksa yakni FM, selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). "Kemarin Firman sudah kita periksa, siangnya. Iya (sudah sembuh)," kata Fadli kepada SINDOnews, Jumat (20/8).
Baca juga:Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda
Meski demikian, Fadli belum mau menjelaskan pendalaman pemeriksaan. "Kan baru pemeriksaan pertama, ya semua ditanyakan ada banyak (pertanyaan) seputar perannyalah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, dua tersangka yang belum diperiksa yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan RP selaku inspektor pengawasan, bakal dilakukan pekan depan. "Rencana Senin," imbuh Fadli.
Fadli sebelumnya menyatakan jika seluruh pemeriksaan tersangka rampung, mungkin saja akan ada pengembangan dugaan keterlibatan orang lain. "Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka," ujarnya.
Baca juga:Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan tersangka yang diperiksa yakni FM, selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). "Kemarin Firman sudah kita periksa, siangnya. Iya (sudah sembuh)," kata Fadli kepada SINDOnews, Jumat (20/8).
Baca juga:Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda
Meski demikian, Fadli belum mau menjelaskan pendalaman pemeriksaan. "Kan baru pemeriksaan pertama, ya semua ditanyakan ada banyak (pertanyaan) seputar perannyalah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, dua tersangka yang belum diperiksa yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan RP selaku inspektor pengawasan, bakal dilakukan pekan depan. "Rencana Senin," imbuh Fadli.
Fadli sebelumnya menyatakan jika seluruh pemeriksaan tersangka rampung, mungkin saja akan ada pengembangan dugaan keterlibatan orang lain. "Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka," ujarnya.
Baca juga:Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
(luq)
Lihat Juga :