Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Fadli sebelumnya menyatakan jika seluruh pemeriksaan tersangka rampung, mungkin saja akan ada pengembangan dugaan keterlibatan orang lain. "Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka," ujarnya.
Baca juga:Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Baca juga:Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
(luq)
Lihat Juga :