Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:45 WIB
loading...
Sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa, Kamis 19 Agustus, di Aula La Galigo kantor Bupati Luwu Utara. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi program dan kebijakan pemerintah. Di Luwu Utara, PPID sudah terbentuk ke tingkat desa, bukan hanya di kabupaten atau perangkat daerah saja.
Untuk mengasah kemampuan PPID Desa dalam mengelola informasi publik di desa, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Luwu Utara menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa, Kamis 19 Agustus di Aula La Galigo.
Baca juga:Bupati Luwu Utara Serahkan Satyalencana ke 241 PNS
Sosialisasi yang dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani itu menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, masing-masing Ketua KI Pahir Halim dan Komisioner KI, Khaerul Mannan.
Pahir Halim dalam kesempatan itu mengapresiasi sekaligus memuji Luwu Utara yang telah membentuk PPID sampai di tingkat desa. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Luwu Utara tidak terlepas dari komitmen Bupati Indah Putri Indriani terhadap urgensi keterbukaan informasi publik.
“Khusus Luwu Utara, dalam konteks keterbukaan informasi publik, sudah sangat baik. Terbukti, Luwu Utara 3 kali menjadi yang terbaik dalam pemeringkatan keterbukaan Informasi publik di Sulawesi Selatan,” kata Pahir.
Meski begitu, kata dia, terbaik, bukan berarti sudah sempurna betul, tetapi perlu dilakukan penguatan-penguatan lainnya, seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID di tingkat desa.“Tinggal butuh penguatan-penguatan lainnya, seperti bagaimana meningkatkan kapasitas PPID Desa-nya,” terangnya.
Baca juga:Pemkab Luwu Utara Meraih Penghargaan Abdibaktitanidari Pusat
Ia menyebutkan, demokratis tidaknya sebuah daerah ditandai oleh sejauh mana tingkat keterbukaan informasi publiknya.
“Kita melakukan keterbukaan informasi bukan semata-mata karena kewajiban, tapi memang kebutuhan. Itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, keterbukaan informasi itu dipandang sebagai kebutuhan,” paparnya.
Meski begitu, lanjut dia, keterbukaan bukan berarti "telanjang", karena ada 10 informasi yang dikecualikan yang tak bisa dibuka ke publik. Salah satunya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dikatakan Pahir, pelaksanaan sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa sangat penting karena PPID Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa, sehingga pengelolaan informasi publik mutlak harus diketahui PPID Desa.
Baca juga:Pramuka Diharapkan Jadi Duta Perubahan di Tengah Pandemi Covid-19
“Kita ingin menyampaikan pesan bahwa PPID Desa adalah jantungnya informasi dan komunikasi pemerintah di desa, karena PPID desa bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa,” jelas dia.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat fungsi PPID , baik di kabupaten maupun desa dan kelurahan.
“Terima kasih atas kinerja kita semua karena Luwu Utara mendapatkan apresiasi sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik tiga kali berturut-turut,” tutur Indah.
Menurutnya, apresiasi tersebut ada karena komitmen PPID dalam pengelolaan informasi publik kepada masyarakat. Sebab, di era 4.0, pemanfaatan informasi publik tak bisa ditawar lagi.
Baca juga:Tekan Laju Penularan COVID-19, Luwu Utara Manfaatkan Silacak
“Tak ada ruang bagi pemerintah, termasuk desa, untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali 10 informasi yang oleh undang-undang tak bisa dibuka ke publik,” jelas Indah.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Arief Palallo, menyebutkan, ada 34 PPID Desa yang mengikuti sosialisasi ini, termasuk para kepala desa yang mengikuti secara virtual. “Kita ingin ada peningkatan pemahaman PPID desa dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai PPID desa,” jelas Arief.
Untuk mengasah kemampuan PPID Desa dalam mengelola informasi publik di desa, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Luwu Utara menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa, Kamis 19 Agustus di Aula La Galigo.
Baca juga:Bupati Luwu Utara Serahkan Satyalencana ke 241 PNS
Sosialisasi yang dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani itu menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, masing-masing Ketua KI Pahir Halim dan Komisioner KI, Khaerul Mannan.
Pahir Halim dalam kesempatan itu mengapresiasi sekaligus memuji Luwu Utara yang telah membentuk PPID sampai di tingkat desa. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Luwu Utara tidak terlepas dari komitmen Bupati Indah Putri Indriani terhadap urgensi keterbukaan informasi publik.
“Khusus Luwu Utara, dalam konteks keterbukaan informasi publik, sudah sangat baik. Terbukti, Luwu Utara 3 kali menjadi yang terbaik dalam pemeringkatan keterbukaan Informasi publik di Sulawesi Selatan,” kata Pahir.
Meski begitu, kata dia, terbaik, bukan berarti sudah sempurna betul, tetapi perlu dilakukan penguatan-penguatan lainnya, seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID di tingkat desa.“Tinggal butuh penguatan-penguatan lainnya, seperti bagaimana meningkatkan kapasitas PPID Desa-nya,” terangnya.
Baca juga:Pemkab Luwu Utara Meraih Penghargaan Abdibaktitanidari Pusat
Ia menyebutkan, demokratis tidaknya sebuah daerah ditandai oleh sejauh mana tingkat keterbukaan informasi publiknya.
“Kita melakukan keterbukaan informasi bukan semata-mata karena kewajiban, tapi memang kebutuhan. Itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, keterbukaan informasi itu dipandang sebagai kebutuhan,” paparnya.
Meski begitu, lanjut dia, keterbukaan bukan berarti "telanjang", karena ada 10 informasi yang dikecualikan yang tak bisa dibuka ke publik. Salah satunya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dikatakan Pahir, pelaksanaan sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa sangat penting karena PPID Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa, sehingga pengelolaan informasi publik mutlak harus diketahui PPID Desa.
Baca juga:Pramuka Diharapkan Jadi Duta Perubahan di Tengah Pandemi Covid-19
“Kita ingin menyampaikan pesan bahwa PPID Desa adalah jantungnya informasi dan komunikasi pemerintah di desa, karena PPID desa bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa,” jelas dia.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat fungsi PPID , baik di kabupaten maupun desa dan kelurahan.
“Terima kasih atas kinerja kita semua karena Luwu Utara mendapatkan apresiasi sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik tiga kali berturut-turut,” tutur Indah.
Menurutnya, apresiasi tersebut ada karena komitmen PPID dalam pengelolaan informasi publik kepada masyarakat. Sebab, di era 4.0, pemanfaatan informasi publik tak bisa ditawar lagi.
Baca juga:Tekan Laju Penularan COVID-19, Luwu Utara Manfaatkan Silacak
“Tak ada ruang bagi pemerintah, termasuk desa, untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali 10 informasi yang oleh undang-undang tak bisa dibuka ke publik,” jelas Indah.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Arief Palallo, menyebutkan, ada 34 PPID Desa yang mengikuti sosialisasi ini, termasuk para kepala desa yang mengikuti secara virtual. “Kita ingin ada peningkatan pemahaman PPID desa dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai PPID desa,” jelas Arief.
(luq)
Lihat Juga :