Curi Kotak Amal Musala di Gresik, Warga Tuban Diamankan
loading...
A
A
A
GRESIK - Warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Tuban, Edy Waluyo diamankan warga Jalan Kapten Dharmo Soegondo, Kebomas, Gresik. Pria 33 tahun ini kedapatan mencuri kotak amal musala Raudlatul Jannah.
Sebelum beraksi, tersangka masih melakukan sholat dhuha di dalam mushola. Selanjutnya melihat kotak amal berwarna putih ditali dengan kawat, niat jahatnya muncul.
Tersangka mulai memikirkan siasat membuka kotak amal yang berisi uang Rp82 ribu tersebut. Dia lantas melancarkan aksinya. Namun apes, ada orang yang pengetahui perbuatan itu. Pelaku diteriaki maling, sejumlah warga di kampung itu berdatangan mengamankan pelaku.
Beruntung tidak ada aksi main hakim sendiri. Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alasan pelaku mengambil kotak amal itu karena kebutuhan ekonomi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Suja'i, Jumat (29/5/2020).
Karena perbuatannya, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka sudah kami tahan," ujarnya.
Kasus pencurian ini masih didalami. Namun, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian tersebut.
Sebelum beraksi, tersangka masih melakukan sholat dhuha di dalam mushola. Selanjutnya melihat kotak amal berwarna putih ditali dengan kawat, niat jahatnya muncul.
Tersangka mulai memikirkan siasat membuka kotak amal yang berisi uang Rp82 ribu tersebut. Dia lantas melancarkan aksinya. Namun apes, ada orang yang pengetahui perbuatan itu. Pelaku diteriaki maling, sejumlah warga di kampung itu berdatangan mengamankan pelaku.
Beruntung tidak ada aksi main hakim sendiri. Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alasan pelaku mengambil kotak amal itu karena kebutuhan ekonomi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Suja'i, Jumat (29/5/2020).
Karena perbuatannya, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka sudah kami tahan," ujarnya.
Kasus pencurian ini masih didalami. Namun, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian tersebut.
(msd)