Edar dan Gunakan Sabu Pengelola Paralayan Ini Ditangkap BNNP DIY
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan, RA merupakan pengelolona bisnis paralayan dan sudah menjadi pengedar sabu selama 10 bulan. Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk tambahan modal bisnis yang dikelolalanya. RA menjual sabu per gram Rp1,2 juta. Proses jual beli dilakukan di rumah RA. Baca: Puluhan Penyandang Disabilitas Ikut Vaksinasi di Polres Karawang.
“Selain menjadi pengedar, RA juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Untuk barang sendiri di dapat dari temannya yang berinisial NK,” paparnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Baca Juga: Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Gemparkan OKU Timur, Pelakunya Pemuda Berwajah Tampan.
“Selain menjadi pengedar, RA juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Untuk barang sendiri di dapat dari temannya yang berinisial NK,” paparnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Baca Juga: Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Gemparkan OKU Timur, Pelakunya Pemuda Berwajah Tampan.
(nag)
Lihat Juga :