Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
"Pokoknya tinggal (tiga tersangka) itu saja yang belum (diperiksa). Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka ini (setelah pemeriksaan semua rampung)," tegas Fadli.
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi RS Batua, Penyidik Dalami Peran Tim Pokja III
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Anggareksa meminta penyidik profesional dalam mengusut kasus Rumah Sakit Batua Makassar. Sebab menurutnya tersangka dalam kasus itu tidak berhenti kepada 13 orang tersebut.
"Penyidik diharapkan mendalami pihak-pihak lain yang diduga juga menikmati uang hasil korupsi tersebut. Lebih jauh kami harap penyidik bisa segera melimpahkan para tersangka ke JPU untuk segera di sidangkan pada pengadilan tipikor makassar," tegasnya kepada SINDOnews.
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi RS Batua, Penyidik Dalami Peran Tim Pokja III
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Anggareksa meminta penyidik profesional dalam mengusut kasus Rumah Sakit Batua Makassar. Sebab menurutnya tersangka dalam kasus itu tidak berhenti kepada 13 orang tersebut.
"Penyidik diharapkan mendalami pihak-pihak lain yang diduga juga menikmati uang hasil korupsi tersebut. Lebih jauh kami harap penyidik bisa segera melimpahkan para tersangka ke JPU untuk segera di sidangkan pada pengadilan tipikor makassar," tegasnya kepada SINDOnews.
Lihat Juga :