Miris! Kakek Bejat di Makassar Cabuli Paksa 4 Bocah SD di Masjid
Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
Aksi cabul kakek KD berlangsung sejak bulan April 2021 dan baru di ketahui pada Juli 2021 setelah korban menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya. Korban berusia antara 9-12 tahun.
"Korban ada empat orang dan kondisinya trauma. Kami sedang mencari korban lainnya," katanya, Rabu (18/8/2021). Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kakek KD dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara.
"Korban ada empat orang dan kondisinya trauma. Kami sedang mencari korban lainnya," katanya, Rabu (18/8/2021). Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kakek KD dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara.
(shf)
Lihat Juga :