865 Warga Binaan di Rutan Bollangi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:59 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa, Selasa (17/8/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
SUNGGUMINASA - Sebanyak 865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa , mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan melalui Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Selasa (17/8/2021).
Ratusan warga binaan yang menerima remisi terbagi dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa antara lain, 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 124 Orang remisi 2 bulan, 139 orang remisi 3 bulan, 178 orang remisi 4 Bulan, 143 orang remisi 5 bulan, dan 25 orang mendapatkan remisi 6 Bulan.
Adapun dalam pemberian remisi ini, 1 orang langsung bebas, 3 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dan 14 orang masih harus menjalani subsider yaitu pidana kurungan pengganti denda.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Sedangkan untuk Lapas Perempuan kelas IIA, masing-masing 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 89 orang remisi 3 bulan, 36 orang remisi 4 Bulan, 16 orang remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 Bulan, serta 1 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan tetapi masih harus menjalani subsider selama 3 bulan.
Remisi tersebut diserahkan melalui Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Selasa (17/8/2021).
Ratusan warga binaan yang menerima remisi terbagi dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa antara lain, 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 124 Orang remisi 2 bulan, 139 orang remisi 3 bulan, 178 orang remisi 4 Bulan, 143 orang remisi 5 bulan, dan 25 orang mendapatkan remisi 6 Bulan.
Adapun dalam pemberian remisi ini, 1 orang langsung bebas, 3 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dan 14 orang masih harus menjalani subsider yaitu pidana kurungan pengganti denda.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Sedangkan untuk Lapas Perempuan kelas IIA, masing-masing 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 89 orang remisi 3 bulan, 36 orang remisi 4 Bulan, 16 orang remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 Bulan, serta 1 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan tetapi masih harus menjalani subsider selama 3 bulan.
Lihat Juga :