865 Warga Binaan di Rutan Bollangi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Sebanyak 865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa , mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan melalui Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Selasa (17/8/2021).
Ratusan warga binaan yang menerima remisi terbagi dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa antara lain, 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 124 Orang remisi 2 bulan, 139 orang remisi 3 bulan, 178 orang remisi 4 Bulan, 143 orang remisi 5 bulan, dan 25 orang mendapatkan remisi 6 Bulan.
Adapun dalam pemberian remisi ini, 1 orang langsung bebas, 3 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dan 14 orang masih harus menjalani subsider yaitu pidana kurungan pengganti denda.
Sedangkan untuk Lapas Perempuan kelas IIA, masing-masing 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 89 orang remisi 3 bulan, 36 orang remisi 4 Bulan, 16 orang remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 Bulan, serta 1 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan tetapi masih harus menjalani subsider selama 3 bulan.
Kepala lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad mengatakan, penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan ini merupakan agenda tahunan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia.
"Penyerahan remisi ini kita berikan kepada warga binaan yang tentunya berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Jadi mereka yang betul- betul memenuhi syarat yang kita usulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman," kata Yusran.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dalam meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan agar dapat lebih cepat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.
Remisi tersebut diserahkan melalui Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Selasa (17/8/2021).
Ratusan warga binaan yang menerima remisi terbagi dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa antara lain, 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 124 Orang remisi 2 bulan, 139 orang remisi 3 bulan, 178 orang remisi 4 Bulan, 143 orang remisi 5 bulan, dan 25 orang mendapatkan remisi 6 Bulan.
Adapun dalam pemberian remisi ini, 1 orang langsung bebas, 3 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dan 14 orang masih harus menjalani subsider yaitu pidana kurungan pengganti denda.
Sedangkan untuk Lapas Perempuan kelas IIA, masing-masing 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 89 orang remisi 3 bulan, 36 orang remisi 4 Bulan, 16 orang remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 Bulan, serta 1 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan tetapi masih harus menjalani subsider selama 3 bulan.
Kepala lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad mengatakan, penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan ini merupakan agenda tahunan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia.
"Penyerahan remisi ini kita berikan kepada warga binaan yang tentunya berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Jadi mereka yang betul- betul memenuhi syarat yang kita usulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman," kata Yusran.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dalam meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan agar dapat lebih cepat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.