Pura-pura Motor Mogok, Remaja di Tasikmalaya Perdaya Korbannya
loading...
A
A
A
Baca Juga
Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor, karena anak anak dikawatirkan menjadi korban tindak kejahatan para pelaku.
Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahananMapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga melarikan diri, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)