Pura-pura Motor Mogok, Remaja di Tasikmalaya Perdaya Korbannya

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:38 WIB
loading...
A A A


Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor, karena anak anak dikawatirkan menjadi korban tindak kejahatan para pelaku.

Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahananMapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga melarikan diri, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)