Terkait Konflik Lahan dengan Petani Batanghari Jambi, Ini Tanggapan PT WKS
Senin, 16 Agustus 2021 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Taufik Menegaskan, terhadap klaim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, perusahaan selalu mendorong penyelesaian masalah dengan mengacu kepada Permen LHK No P.84/2015 dan P.83/2016, yang diwujudkan dalam program kemitraan kehutanan, khususnya program peningkatan ekonomi kemasyarakatan yang tidak berbasis pada lahan, melainkan dalam bentuk Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).
"Dan dengan pemberlakuan Permen LHK Nomor P.9/2021 sebagai pengganti Permen LHK No.83 tahun 2016, PT WKS terus berkomitmen untuk membangun kemitraan kehutanan dengan masyarakat yang terbukti legitimate, dan masuk dalam kriteria mitra yang diamanahkan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021," sebutnya. Baca: Konflik Lahan Memanas, Ratusan Petani di Batanghari Nyaris Bentrok dengan PT WKS.
Sementara itu Head Social & Security PT. WKS, Faisal Fuad mengungkapkan usulan program pemberdayaan masyarakat (DMPA) berbasis non lahan ini, selalu ditolak oleh KT-TB yang bersikeras untuk menuntut lahan yang luas (untuk budidaya non HTI) dan menutup diri terhadap opsi kemitraan usaha produktif (DMPA) yang diusulkan PT WKS, meskipun menguntungkan kedua belah pihak.
"Banyak keberhasilan kemitraan PT WKS di desa lain tanpa basis lahan, dimana perusahaan dan kelompok tani akan bersama-sama mendapatkan manfaat dari kemitraan DMPA tersebut," pungkasnya. Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.
"Dan dengan pemberlakuan Permen LHK Nomor P.9/2021 sebagai pengganti Permen LHK No.83 tahun 2016, PT WKS terus berkomitmen untuk membangun kemitraan kehutanan dengan masyarakat yang terbukti legitimate, dan masuk dalam kriteria mitra yang diamanahkan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021," sebutnya. Baca: Konflik Lahan Memanas, Ratusan Petani di Batanghari Nyaris Bentrok dengan PT WKS.
Sementara itu Head Social & Security PT. WKS, Faisal Fuad mengungkapkan usulan program pemberdayaan masyarakat (DMPA) berbasis non lahan ini, selalu ditolak oleh KT-TB yang bersikeras untuk menuntut lahan yang luas (untuk budidaya non HTI) dan menutup diri terhadap opsi kemitraan usaha produktif (DMPA) yang diusulkan PT WKS, meskipun menguntungkan kedua belah pihak.
"Banyak keberhasilan kemitraan PT WKS di desa lain tanpa basis lahan, dimana perusahaan dan kelompok tani akan bersama-sama mendapatkan manfaat dari kemitraan DMPA tersebut," pungkasnya. Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.
(nag)
Lihat Juga :