Terkait Konflik Lahan dengan Petani Batanghari Jambi, Ini Tanggapan PT WKS

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:07 WIB
loading...
Terkait Konflik Lahan dengan Petani Batanghari Jambi, Ini Tanggapan PT WKS
Tampak foto saat pembahasan Kemitraan antara PT WKS dengan Masyarakat non Berbasis Lahan. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Terusan Bersatu kembali menduduki lahan PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Aksi pendudukan sepihak ini menurut Kelompok Tani Terusan Bersatu, terpaksa mereka lakukan karena pihak perusahaan tidak kunjung menyerahkan lahan yang mereka klaim milik mereka.

Petani juga mengklaim lahan yang dikuasai pihak WKS seluas 2.620 hektare tersebut kini sudah ditanami tumbuhan kayu bahan baku kertas. Para petani meminta agar lahan yang mereka klaim ini, dapat segera dikembalikan.

Menanggapi tuntutan dari Kelompok Tani Terusan Bersatu ini, Humas PT WKS, Taufik menyatakan Klaim dan upaya pendudukan ini sangat tidak berdasar dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya sesuai UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Terlebih objek yang di permasalahkan, seluas 2.620 hektare adalah kawasan hutan yang seluruhnya merupakan tanaman HTI, dan sudah masuk kedalam daur penanaman ke- 3," ujar Taufik.

Taufik Menegaskan, terhadap klaim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, perusahaan selalu mendorong penyelesaian masalah dengan mengacu kepada Permen LHK No P.84/2015 dan P.83/2016, yang diwujudkan dalam program kemitraan kehutanan, khususnya program peningkatan ekonomi kemasyarakatan yang tidak berbasis pada lahan, melainkan dalam bentuk Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).

"Dan dengan pemberlakuan Permen LHK Nomor P.9/2021 sebagai pengganti Permen LHK No.83 tahun 2016, PT WKS terus berkomitmen untuk membangun kemitraan kehutanan dengan masyarakat yang terbukti legitimate, dan masuk dalam kriteria mitra yang diamanahkan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021," sebutnya. Baca: Konflik Lahan Memanas, Ratusan Petani di Batanghari Nyaris Bentrok dengan PT WKS.

Sementara itu Head Social & Security PT. WKS, Faisal Fuad mengungkapkan usulan program pemberdayaan masyarakat (DMPA) berbasis non lahan ini, selalu ditolak oleh KT-TB yang bersikeras untuk menuntut lahan yang luas (untuk budidaya non HTI) dan menutup diri terhadap opsi kemitraan usaha produktif (DMPA) yang diusulkan PT WKS, meskipun menguntungkan kedua belah pihak.

"Banyak keberhasilan kemitraan PT WKS di desa lain tanpa basis lahan, dimana perusahaan dan kelompok tani akan bersama-sama mendapatkan manfaat dari kemitraan DMPA tersebut," pungkasnya. Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)