Terkait Konflik Lahan dengan Petani Batanghari Jambi, Ini Tanggapan PT WKS
Senin, 16 Agustus 2021 - 22:07 WIB
loading...
Tampak foto saat pembahasan Kemitraan antara PT WKS dengan Masyarakat non Berbasis Lahan. iNews TV/Joni
A
A
A
BATANGHARI - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Terusan Bersatu kembali menduduki lahan PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Aksi pendudukan sepihak ini menurut Kelompok Tani Terusan Bersatu, terpaksa mereka lakukan karena pihak perusahaan tidak kunjung menyerahkan lahan yang mereka klaim milik mereka.
Petani juga mengklaim lahan yang dikuasai pihak WKS seluas 2.620 hektare tersebut kini sudah ditanami tumbuhan kayu bahan baku kertas. Para petani meminta agar lahan yang mereka klaim ini, dapat segera dikembalikan.
Menanggapi tuntutan dari Kelompok Tani Terusan Bersatu ini, Humas PT WKS, Taufik menyatakan Klaim dan upaya pendudukan ini sangat tidak berdasar dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya sesuai UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Terlebih objek yang di permasalahkan, seluas 2.620 hektare adalah kawasan hutan yang seluruhnya merupakan tanaman HTI, dan sudah masuk kedalam daur penanaman ke- 3," ujar Taufik.
Aksi pendudukan sepihak ini menurut Kelompok Tani Terusan Bersatu, terpaksa mereka lakukan karena pihak perusahaan tidak kunjung menyerahkan lahan yang mereka klaim milik mereka.
Petani juga mengklaim lahan yang dikuasai pihak WKS seluas 2.620 hektare tersebut kini sudah ditanami tumbuhan kayu bahan baku kertas. Para petani meminta agar lahan yang mereka klaim ini, dapat segera dikembalikan.
Menanggapi tuntutan dari Kelompok Tani Terusan Bersatu ini, Humas PT WKS, Taufik menyatakan Klaim dan upaya pendudukan ini sangat tidak berdasar dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya sesuai UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Terlebih objek yang di permasalahkan, seluas 2.620 hektare adalah kawasan hutan yang seluruhnya merupakan tanaman HTI, dan sudah masuk kedalam daur penanaman ke- 3," ujar Taufik.
Lihat Juga :