Sopir Truk Dipungli Rp1 Juta di Bandung, 13 Orang Ditangkap Termasuk Oknum Polisi
Senin, 16 Agustus 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Adapun 12 orang lainnya, lanjut Yoris, adalah petugas yang berjaga di Pos Pasar Caringin. Menurut dia, ke-12 orang itu masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Dari tangan mereka, polisi pun mengamankan sejumlah uang tunai.
Baca juga: Kisah Horor! Hilang Misterius 2 Hari Pekerja di Manado Diajak Makan Noni Belanda
Lebih lanjut Yoris mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh ke-12 orang itu. Yoris juga mengatakan bahwa permintaan uang kepada sopir truk di Pasar Induk Caringin sudah berlangsung lama.
"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, kita lakukan penyelidikan apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana. Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Bandung karena pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," katanya.
Yoris menambahkan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung, tarif parkir kendaraan maksimal Rp20.000. Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara jumlah uang yang ditarik petugas Pasar Induk Caringin dan nominal tarif parkir dalam aturan tersebut.
"Berdasarkan perwal, setiap angkutan parkir itu memang paling banyak Rp20.000, namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk besar yang masuk itu Rp415.000," kata Yoris seraya mengimbau sopir lainnya yang merasa menjadi korban pungli serupa untuk melapor ke kepolisian.
Baca juga: Kisah Horor! Hilang Misterius 2 Hari Pekerja di Manado Diajak Makan Noni Belanda
Lebih lanjut Yoris mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh ke-12 orang itu. Yoris juga mengatakan bahwa permintaan uang kepada sopir truk di Pasar Induk Caringin sudah berlangsung lama.
"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, kita lakukan penyelidikan apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana. Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Bandung karena pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," katanya.
Yoris menambahkan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung, tarif parkir kendaraan maksimal Rp20.000. Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara jumlah uang yang ditarik petugas Pasar Induk Caringin dan nominal tarif parkir dalam aturan tersebut.
"Berdasarkan perwal, setiap angkutan parkir itu memang paling banyak Rp20.000, namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk besar yang masuk itu Rp415.000," kata Yoris seraya mengimbau sopir lainnya yang merasa menjadi korban pungli serupa untuk melapor ke kepolisian.
Lihat Juga :