Sopir Truk Dipungli Rp1 Juta di Bandung, 13 Orang Ditangkap Termasuk Oknum Polisi

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:14 WIB
loading...
Sopir Truk Dipungli Rp1 Juta di Bandung, 13 Orang Ditangkap Termasuk Oknum Polisi
Polrestabes Bandung menangkap 13 pelaku termasuk oknum polisi yang melakukan pungli Rp1 juta kepada sopir truk kontainer di Pasar Induk Caringin. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Warga Bandung dihebohkan aksi pungutan liar (pungli) yang menimpa sopir truk kontainer hingga Rp1 juta di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi dugaan pungli tersebut sempat terekam kamera video dan viral di media sosial (medsos), Minggu (15/8/2021) kemarin. Sopir truk korban pungli itu pun membagikan ceritanya saat dimintai uang oleh sejumlah petugas, termasuk salah satunya oknum anggota polisi.

Hanya berselang satu hari setelah video dan informasi tersebut viral, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 13 orang, termasuk salah seorang di antaranya oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Babakan Ciparay berinisial Aiptu B.

"Aiptu B ini anggota polsek. Dia mengakui meminta uang Rp100.000, ngakunya sekali itu saja. Sudah diamankan dan diperiksa di Propam," ungkap Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Tim Saber Pungli Jabar Temukan Indikasi Pemalsuan Kualitas Beras BPNT

Adapun 12 orang lainnya, lanjut Yoris, adalah petugas yang berjaga di Pos Pasar Caringin. Menurut dia, ke-12 orang itu masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Dari tangan mereka, polisi pun mengamankan sejumlah uang tunai.

Baca juga: Kisah Horor! Hilang Misterius 2 Hari Pekerja di Manado Diajak Makan Noni Belanda

Lebih lanjut Yoris mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh ke-12 orang itu. Yoris juga mengatakan bahwa permintaan uang kepada sopir truk di Pasar Induk Caringin sudah berlangsung lama.

"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, kita lakukan penyelidikan apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana. Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Bandung karena pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," katanya.

Yoris menambahkan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung, tarif parkir kendaraan maksimal Rp20.000. Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara jumlah uang yang ditarik petugas Pasar Induk Caringin dan nominal tarif parkir dalam aturan tersebut.

"Berdasarkan perwal, setiap angkutan parkir itu memang paling banyak Rp20.000, namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk besar yang masuk itu Rp415.000," kata Yoris seraya mengimbau sopir lainnya yang merasa menjadi korban pungli serupa untuk melapor ke kepolisian.

Diketahui, informasi terkait sisi gelap di pasar terbesar di Kota Bandung itu pertama kalinya diunggah oleh pengguna akun Facebook bernama Angga Dinata. Dia menceritakan kegelisahannya mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat masuk ke area pasar untuk mengantarkan barang.

"Saya masuk ke pintu pertama pasar Induk Caringin diminta uang parkir Rp415.000. Pintu masuk kedua, dipinta lagi Rp 270.000. Pas bongkar (muatan barang) tiba-tiba ada polisi datang minta yang ke saya Rp100.000, bilangnya uang cas apalah saya tidak tahu," tulis dia.

Tak sampai di situ, setelah selesai membongkar muatan, dia kembali harus merogoh uang Rp50.000 karena ada permintaan dari pria yang mengaku sebagai petugas keamanan. Unggahan itu mendapat reaksi beragam dari warganet.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)