Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
Senin, 16 Agustus 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Amak Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karna dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Dia kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Amak Yoni.
Kuasa hukum Amak Yoni, Santi Mandasari menyatakan, kliennya memiliki 2 bidang lahan seluas 20 are dan 50 are. "Yang dipermasalahkan (digugat) itu yang 20 are. Sedangkan klien kami (Amak Yoni) merasa tak diurus secara layak sejak anaknya menikah," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution menyatakan ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim. "Majelis hakim telah mempelajari kasus ini dan menetapkan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021," katanya.
Dia kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Amak Yoni.
Kuasa hukum Amak Yoni, Santi Mandasari menyatakan, kliennya memiliki 2 bidang lahan seluas 20 are dan 50 are. "Yang dipermasalahkan (digugat) itu yang 20 are. Sedangkan klien kami (Amak Yoni) merasa tak diurus secara layak sejak anaknya menikah," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution menyatakan ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim. "Majelis hakim telah mempelajari kasus ini dan menetapkan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021," katanya.
(shf)
Lihat Juga :