Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar
Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak.
Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.
Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Tak Serampangan Keluarkan Kebijakan
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.
“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol COVID-19 , upaya memutus mata rantai COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.
Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Tak Serampangan Keluarkan Kebijakan
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.
“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol COVID-19 , upaya memutus mata rantai COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :