Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar

Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:25 WIB
loading...
Kemendagri Perlu Menegur...
Kementerian Dalam Negeri Diminta untuk menegur Pj Wali Kota Makassar terkait dengan kebijakan sebelumnya soal penanganan COVID-19. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf tengah menjadi sorotan. Kebijakan yang dikeluarkan kerap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Pusat.

Kebijakan Pj Wali Kota yang sebelumnya memperbolehkan kegiatan sosial budaya termasuk pesta penikahan dinilai menghawatirkan, karena penyebaran virus COVID-19 belum melandai di Makassar.

Kota Makassar memang sudah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, pembatasan kegiatan, terutama yang mengundang kerumunan, tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 .

Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Sesalkan Keputusan Pj Wali Kota Makassar

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , perlu memberikan teguran. Kebijakan yang dilakukan Yusran bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 .

Selain itu, kebijakan itu bertentangan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Trubus meminta semua pihak mematuhi aturan dan tidak mengedepankan kepentingan-kepentingan sesaat.

“Ini masyarakat luas nanti yang dikorbankan karena bersangkutan tidak bisa menjamin (keselamatan). (Khawatirnya) Penyebaran covid-nya akan semakin banyak,” ujar dosen Universitas Trisaksi itu saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak.

Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.

Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Tak Serampangan Keluarkan Kebijakan

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.

“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol COVID-19 , upaya memutus mata rantai COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pj Wali Kota Makassar...
Pj Wali Kota Makassar Pamit Usai Pimpin Rapat Terakhir
Pj dan Wali Kota Makassar...
Pj dan Wali Kota Makassar Terpilih Ketemu Bahas Lelang Jabatan
Pj Wali Kota Undang...
Pj Wali Kota Undang Pelaku Usaha saat Rakor Bahas Pembatasan Aktivitas
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved