Pasukan Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Kopengga Enumbi Anggota KKB Puncak Jaya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:52 WIB
loading...
Pasukan Gabungan TNI-Polri...
Tim gabungan Satgas Pamrahwan Yonmek 521/DY, Satgas Pinang Sirih Yonif R 613/RA dan Satgas Nemangkawi menembak mati Kopengga Enumbi Alias Tamu Enumbi (28) anggota kelompok kriminal bersenjata. Foto ilustrasi/IST
A A A
PUNCAK JAYA - Tim gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Pamrahwan Yonmek 521/DY, Satgas Pinang Sirih Yonif R 613/RA dan Satgas Nemangkawi menembak mati Kopengga Enumbi Alias Tamu Enumbi (28) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) . Kopengga Enumbi ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Selasa (3/8/2021) pukul 11.20 WIT, di Kampung Puncak Senyum Distrik Irimuli Kabupaten Puncak Jaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Kopengga Enumbi alias Yamu Enumbi merupakan DPO Polres Puncak Jaya LP/Berkas/02-K/I/2014/SPKT atas kasus pencurian dengan kekerasan Perampasan 8 Senjata Pospol Kulirik di Pospol Kulirik Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 04 Januari 2014 dan DPO/82/XII/2018/DITRESRIMUM 5 Desember 2018.



"Selama ini Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi berperan dalam memenuhi kebutuhan logistik bagi pergerakan KKB Yambi dibawah pimpinan Lekagak Telenggen. Kemudian, Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi juga merupakan adik kandung dari Lerimayu Enumbi KKB Yambi," kata Kombes Pol AM Kamal dalam pernyataa tertulis yang diterima SINDOnews.

Pelaksanaan penegakkan terhadap Kopengga Enumbi alias Yamu Enumbi, kata dia merupakan hasil sinergitas antara Satgas Pamrahwan Yonmek 521/DY, Satgas Pinang Sirih Yonif R 613/RA, beserta jajaran Apintel di Kabupaten Puncak Jaya.

"Saat dilakukannya penindakan terdapat perlawan dari pelaku sehingga personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku Kopengga Enumbi Alias Tamu Enumbi (28) yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia di tempat," timpal Kombes AM Kamal.



Pukul 12.00 WIT, jenazah Kopengga Enumbi KKB Yambi atau DPO Polres Puncak Jaya dibawa ke RSUD Mulia.

Barang Bukti yang disita berupa
1.11 (sebelas) butir munisi jenis SS1 kaliber 5,56 mm;
2.1 (satu) buah pisau badik;
3.1 (satu) buah helm warna hijau stabile;
4.1 (satu) bunkus rokok surya 16;
5.pinang dan siri;
6.1 (satu) buah tas atau noken;
7.1 (satu) buah ponsel samsung.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)