Perjelas Batas Lahan Kawasan Wisata Labuan Bajo, BPOLBF Bahas dengan Forkopimda Mabar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 23:03 WIB
loading...
Kawasan wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Dok Kemenparekraf
A
A
A
LABUAN BAJO - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menggelar rapat persiapan Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk Kawasan Pariwisata. Rapat dilakukan bersama unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pengembangan Labuan Bajo Dipastikan Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan
Pertemuan membahas rencana teknis pelaksanaan penataan batas lahan milik negara yang akan dikelola oleh BPOLBF berdasarkan Izin Prinsip dari Menteri LHK dan telah mendapatkan Rekomendasi Lingkungan untuk dikelola demi peningkatan kualitas pariwisata Manggarai Barat.
Baca juga: Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan KLHK, lahan Pemkab Mabar, maupun batas-batas dengan desa penyangga masyarakat dari tiga desa penyangga, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
"Penataan batas akan memperjelas mana batas APL milik Pemkab Mabar dan mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," ungkap Shana, dikutip Jumat (13/8/2021).
Oleh karena itu, lanjut Shana, pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi-instansi terkait lainnya.
Baca juga: Pengembangan Labuan Bajo Dipastikan Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan
Pertemuan membahas rencana teknis pelaksanaan penataan batas lahan milik negara yang akan dikelola oleh BPOLBF berdasarkan Izin Prinsip dari Menteri LHK dan telah mendapatkan Rekomendasi Lingkungan untuk dikelola demi peningkatan kualitas pariwisata Manggarai Barat.
Baca juga: Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan KLHK, lahan Pemkab Mabar, maupun batas-batas dengan desa penyangga masyarakat dari tiga desa penyangga, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
"Penataan batas akan memperjelas mana batas APL milik Pemkab Mabar dan mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," ungkap Shana, dikutip Jumat (13/8/2021).
Oleh karena itu, lanjut Shana, pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi-instansi terkait lainnya.
Lihat Juga :