Terkena PHK Kantornya karena Pandemi, Pria di Makassar Nekat Jadi Jambret
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, AA dari hasil interogasi juga pernah terlibat kasus hukum yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Polrestabes Makassar . "Pengguna narkoba," imbuh Rujianto.
Baca juga:Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curiannya digunakan membeli narkoba. "Kami juga masih mencari handphone yang diambil pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curiannya digunakan membeli narkoba. "Kami juga masih mencari handphone yang diambil pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :