Terkena PHK Kantornya karena Pandemi, Pria di Makassar Nekat Jadi Jambret
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
AA, terduga pelaku penjambretan saat digelandang aparat kepolisian. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat aksi penjambretan dengan menyasar ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang tengah bermain ponsel di pinggir jalan.
Kapolsek Biringkanaya , Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, AA diamankan di kediamannya kawasan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu (11/8) malam.
Baca juga:Jambret Kena Batunya! Gagal Rampas Tas, Babak Belur Diamuk Warga
"Yang bersangkutan ini beraksi bersama seorang rekannya yang sekarang sudah diamankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama. Rekannya lelaki inisial FA," kata Rujianto kepada SINDOnews, Jumat (13/8).
Dia menambahkan, kepada penyidik AA mengaku nekat menjambret lantaran desakan ekonomi. "Pelaku baru saja di-PHK akibat kondisi pandemi, sehingga memilih menjambret," papar Rujianto.
Perwira Polri satu melati ini melanjutkan, sejauh pengembangan penyelidikan oleh pihaknya, ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus penjambretan itu. Lokasi mereka beraksi semua di Kecamatan Biringkanaya.
"Untuk sementara ini ada dua korban di dua TKP yang tengah kita tangani. Tapi sinyalir banyak TKP lain yang sedang kita kembangkan," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Baca juga:Demi Sabu, Kawanan Begal Nekat Rampas Handphone Bocah
AA disebutkan Rujianto bertindak sebagai eksekutor, sementara rekannya FA turut serta membantu mengantar dengan menggunakan motor tatkala melakukan penjambretan.
"Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korbannya, yang rata-rata perempuan dan anak-anak, ada juga ibu-ibu yang sedang serius bermain handphone di jalan atau ketika berkendara," paparnya.
Dia melanjutkan, AA dari hasil interogasi juga pernah terlibat kasus hukum yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Polrestabes Makassar . "Pengguna narkoba," imbuh Rujianto.
Baca juga:Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curiannya digunakan membeli narkoba. "Kami juga masih mencari handphone yang diambil pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Biringkanaya , Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, AA diamankan di kediamannya kawasan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu (11/8) malam.
Baca juga:Jambret Kena Batunya! Gagal Rampas Tas, Babak Belur Diamuk Warga
"Yang bersangkutan ini beraksi bersama seorang rekannya yang sekarang sudah diamankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama. Rekannya lelaki inisial FA," kata Rujianto kepada SINDOnews, Jumat (13/8).
Dia menambahkan, kepada penyidik AA mengaku nekat menjambret lantaran desakan ekonomi. "Pelaku baru saja di-PHK akibat kondisi pandemi, sehingga memilih menjambret," papar Rujianto.
Perwira Polri satu melati ini melanjutkan, sejauh pengembangan penyelidikan oleh pihaknya, ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus penjambretan itu. Lokasi mereka beraksi semua di Kecamatan Biringkanaya.
"Untuk sementara ini ada dua korban di dua TKP yang tengah kita tangani. Tapi sinyalir banyak TKP lain yang sedang kita kembangkan," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Baca juga:Demi Sabu, Kawanan Begal Nekat Rampas Handphone Bocah
AA disebutkan Rujianto bertindak sebagai eksekutor, sementara rekannya FA turut serta membantu mengantar dengan menggunakan motor tatkala melakukan penjambretan.
"Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korbannya, yang rata-rata perempuan dan anak-anak, ada juga ibu-ibu yang sedang serius bermain handphone di jalan atau ketika berkendara," paparnya.
Dia melanjutkan, AA dari hasil interogasi juga pernah terlibat kasus hukum yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Polrestabes Makassar . "Pengguna narkoba," imbuh Rujianto.
Baca juga:Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curiannya digunakan membeli narkoba. "Kami juga masih mencari handphone yang diambil pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :