Terdakwa Kasus Masker Jaminkan Aset Milik Orang Lain
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Rojali menegaskan dirinya mempercayai Agus, sebab dirinya selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah pribadi Agus Suryadinata di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nilai Rp1 miliar.
"Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun di Ki Demang. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran 1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati," tegasnya. Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek
Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. "Tidak pak (Tidak membantah)," katanya.
Dalama sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.
Diketahui sebelumnya, kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
"Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun di Ki Demang. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran 1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati," tegasnya. Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek
Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. "Tidak pak (Tidak membantah)," katanya.
Dalama sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.
Diketahui sebelumnya, kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Lihat Juga :