Modus Tawari Sapi dan Kambing, Lelaki Ini Tipu Warga Mlati Rp53 Juta
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan dan ternyata pelaku tidak memiliknya. “Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, 28 Mei 2021,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Malti. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,” jelasnya. Baca juga: 2 Penipu dengan Modus Minta Sumbangan Lomba 17 Agustusan Dibekuk Polisi
Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Padahal ia tidak mempunyai sapi-sapi itu.
Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari dan ke tempat hiburan malam. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Malti. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,” jelasnya. Baca juga: 2 Penipu dengan Modus Minta Sumbangan Lomba 17 Agustusan Dibekuk Polisi
Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Padahal ia tidak mempunyai sapi-sapi itu.
Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari dan ke tempat hiburan malam. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
(don)
Lihat Juga :