Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga mengenakan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata Jaksa KPK.
Selain menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan hal memberatkan dan meringankan Ajay dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui, dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," jelas Jaksa KPK. Baca juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara
Ajay dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000.
Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.
Selain menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan hal memberatkan dan meringankan Ajay dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui, dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," jelas Jaksa KPK. Baca juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara
Ajay dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000.
Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.
Lihat Juga :