Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga mengenakan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata Jaksa KPK.

Selain menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan hal memberatkan dan meringankan Ajay dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui, dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," jelas Jaksa KPK. Baca juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara


Ajay dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000.

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Infografis
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved