Curi Mobil Terjebak Kemacetan, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa di Pintu Tol Helvetia
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Ditangkapnya pelaku pencurian ini, berawal saat korban, Polman pulang kerja memarkir mobilnya di depan rumah saat hendak beristirahat di Jalan Sei Kapuas Medan. Beberapa menit masuk ke rumah, ia mendengan mobil pikap miliknya dalam keadaan hidup dan bergerak. Mengetahui mobilnya dicuri, sontak Polman keluar rumah dan mengejar bersama warga.
Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga
Keduanya terlibat kejar-keran, naas sesampainya di pintu masuk Tol Helvetia pelaku terjebak macet. Saat akan ditangkap, kedua rekannya yang mengendari mobil minibus putih mencoba menghalau warga dengan menabrak beberapa kendaraan milik warga, namun warga yang semakin ramai membuat kedua pelaku kabur meninggal mobil. Sementara satu pelaku yang membawa kabur mobil pikap milik korban berhasil diringkus warga.
Guna kepentingan pengembangan penyelidikan, pelaku berikut dengan barang bukti beberapa kunci T, dan alat pendukung untuk melakukan aksi pencurian , berserta mobil pikap, dan minibus diamankan di Polsek Medan Helvetia. Pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga
Keduanya terlibat kejar-keran, naas sesampainya di pintu masuk Tol Helvetia pelaku terjebak macet. Saat akan ditangkap, kedua rekannya yang mengendari mobil minibus putih mencoba menghalau warga dengan menabrak beberapa kendaraan milik warga, namun warga yang semakin ramai membuat kedua pelaku kabur meninggal mobil. Sementara satu pelaku yang membawa kabur mobil pikap milik korban berhasil diringkus warga.
Guna kepentingan pengembangan penyelidikan, pelaku berikut dengan barang bukti beberapa kunci T, dan alat pendukung untuk melakukan aksi pencurian , berserta mobil pikap, dan minibus diamankan di Polsek Medan Helvetia. Pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :