Curi Mobil Terjebak Kemacetan, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa di Pintu Tol Helvetia

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
Curi Mobil Terjebak Kemacetan, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa di Pintu Tol Helvetia
Satu dari tiga anggota komplotan spesialis pencurian mobil ditangkap warga di pintu masuk Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono. Foto/Ilustrasi
A A A
DELISERDANG - Pencuri mobil pikap nyaris tewas dihajar massa di pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (12/8/2021).



Nyawa pelaku pencurian mobil pikap tersebut terselamatkan, setelah amuk massa tersebut berhasil diredam petugas Polisi Jalan Raya (PJR) yang secara kebetulan sedang berpatroli di kawasan Jalan Kapten Sumarsono.



Pelaku diketahui bernama Andika warga Jalan Medan Binjai Km 18. Dia berhasil ditangkap warga, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran warga . Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah kunci T, gunting besi, linggis dan plat nomor polisi.



Dihadapan petugas, pelaku mengaku seluruh perbuatannya. Dirinya juga mengaku telah mencuri mobil pikap , dan satu unit mobil minibus bersama rekan lainnya sebanyak tiga kali di kawasan Kota Medan.

Ditangkapnya pelaku pencurian ini, berawal saat korban, Polman pulang kerja memarkir mobilnya di depan rumah saat hendak beristirahat di Jalan Sei Kapuas Medan. Beberapa menit masuk ke rumah, ia mendengan mobil pikap miliknya dalam keadaan hidup dan bergerak. Mengetahui mobilnya dicuri, sontak Polman keluar rumah dan mengejar bersama warga.



Keduanya terlibat kejar-keran, naas sesampainya di pintu masuk Tol Helvetia pelaku terjebak macet. Saat akan ditangkap, kedua rekannya yang mengendari mobil minibus putih mencoba menghalau warga dengan menabrak beberapa kendaraan milik warga, namun warga yang semakin ramai membuat kedua pelaku kabur meninggal mobil. Sementara satu pelaku yang membawa kabur mobil pikap milik korban berhasil diringkus warga.

Guna kepentingan pengembangan penyelidikan, pelaku berikut dengan barang bukti beberapa kunci T, dan alat pendukung untuk melakukan aksi pencurian , berserta mobil pikap, dan minibus diamankan di Polsek Medan Helvetia. Pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)