2 Remaja Garang Diringkus Polisi di Sleman, Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan rombongan itu dan dapat menghentikan mereka di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat dilakukan penggeledahan, dua remaja kedapatan membawa sajam yang disembunyikan di balik jaket.
Selanjutnya bersama barang buktinya, para pelaku dibawa ke Polsek Mlati. "Sebenarnya yang diamankan ada lima remaja, namun yang kedapatan bawa sajam hanya dua orang, sehingga yang diproses hanya yang membawa sajam," katanya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: 11 Gempa Susulan Guncang Kepulauan Talaud, Warga Diminta Waspada
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Istilah keren mereka Gembyeng. Namun sebelum menemui kelompok untuk Gembyeng di tempat yang ditentukan, mereka berkeliling kota. Sebelum sempat sampai tujuan berhasil diamankan. "Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darruarat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan rombongan itu dan dapat menghentikan mereka di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat dilakukan penggeledahan, dua remaja kedapatan membawa sajam yang disembunyikan di balik jaket.
Selanjutnya bersama barang buktinya, para pelaku dibawa ke Polsek Mlati. "Sebenarnya yang diamankan ada lima remaja, namun yang kedapatan bawa sajam hanya dua orang, sehingga yang diproses hanya yang membawa sajam," katanya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: 11 Gempa Susulan Guncang Kepulauan Talaud, Warga Diminta Waspada
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Istilah keren mereka Gembyeng. Namun sebelum menemui kelompok untuk Gembyeng di tempat yang ditentukan, mereka berkeliling kota. Sebelum sempat sampai tujuan berhasil diamankan. "Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darruarat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," paparnya.
Lihat Juga :