2 Remaja Garang Diringkus Polisi di Sleman, Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:11 WIB
loading...
2 Remaja Garang Diringkus Polisi di Sleman, Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran
Petugas menunjukkan barang bukti, dan foto remaja yang membawa sajam untuk tawauran di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (12/8/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Dua remaja garang berinisial AY (17) dan DT (15), tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Mlati, Polres Sleman. Kedua warga Gondokusuman Yogyakarta tersebut, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk tawuran.



Petugas juga menyita sajam jenis gergaji besi panjang 50 cm, dan clurit, dua unit sepeda motor matic bernomor polisi AB 5036 KL, dan AB 3643 PI yang dibawa tersangka, serta dua jumper yang digunakan tersangka untuk menutupi sajam tersebut.



Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto mengatakan, penangkapan dua remaja itu, berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli rutin untuk menjaga kamtibmas, mendapat informasi ada rombongan sepeda motor yang mencurigakan di depan Asrama Haji DIY, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati.



Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan rombongan itu dan dapat menghentikan mereka di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat dilakukan penggeledahan, dua remaja kedapatan membawa sajam yang disembunyikan di balik jaket.

Selanjutnya bersama barang buktinya, para pelaku dibawa ke Polsek Mlati. "Sebenarnya yang diamankan ada lima remaja, namun yang kedapatan bawa sajam hanya dua orang, sehingga yang diproses hanya yang membawa sajam," katanya, Kamis (12/8/2021).



Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Istilah keren mereka Gembyeng. Namun sebelum menemui kelompok untuk Gembyeng di tempat yang ditentukan, mereka berkeliling kota. Sebelum sempat sampai tujuan berhasil diamankan. "Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darruarat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambakan, petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan telah melakukan gembyeng di beberapa lokasi, di antaranya di Bangungtapan, dan Kasihan, Bantul, Caturtunggal, Maguwoharjo, Depok, dan Ringroad Barat, Gamping, serta di Umbulharjo, dan Gondokusuman, Yogyakarta.



Namun tidak sampai melukai korban, hanya menyabetkan sajam mengenai jaket, helm hingga sepeda motor. Kalau tidak menemukan yang dicari. Mereka melampiaskan dengan berbuat onar di jalan serta melaukai pengendara lain. "Mereka itu genk pelajar, yang anggotanya berasal dari tiga SMP di Yogyakarta," tambahnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3055 seconds (0.1#10.140)