PPKM Level 4 di Papua Dimulai, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw hadir di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (11/8/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIT.
Ia memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI melakukan penyekatan di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, tepatnya depan Terminal Waena-Sentani di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, usai melakukan briefing petugas gabungan dari Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Dinas Perhubungan Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menutup Jalan Raya Waena-Sentani, mulai pukul 20.00 WIT.
Setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek petugas gabungan. Petugas menanyakan tujuan hingga keperluannya melintas. Dalam kesempatan tersebut petugas juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.
Selain di Batas Kota Waena, penyakatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah. Pengendara yang memenuhi ketentuan seperti tujuan ke pulang ke rumah, transportasi umum untuk mengantar, menjemput penumpang, mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Pada penyekatan di hari pertama ini, petugas belum menindak pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, hanya memberi imbauan atau edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 serta memberi informasi mengenai penyekatan.
Dalam pelaksanaan PPKM Level 4, Provinsi Papua melakukan penyekatan di tiga (3) titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.
"Jadi ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian bapa presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Recky D. Ambrauw, pada Rabu (11/8/2021).
Untuk itu, ia melakukan kolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk membantu Kota Jayapura dalam hal memberantas penyebaran virus Corona ini. "Sehingga kami di tingkat provinsi, yang di dalamnya ada beberapa instansi terkait seperti Pemprov Papua, TNI dan Polri itu kita ada punya beberapa posko seperti di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, PTC Entrop dan Jembatan Merah," ujarnya.
Recky menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan untuk membatasi bergeraknya orang atau membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura. Selain membatasi mobilitas masyarakat, penyekatan di malam pertama ini dilakukan juga sebagai edukasi. "Supaya masyarakat bisa memahami, agar menggunakan masker sebagai penerapan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya dengan didampingi Kasat PJR Dirlantas Polda Papua Kompol M. Asmuruf. CM
Ia memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI melakukan penyekatan di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, tepatnya depan Terminal Waena-Sentani di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, usai melakukan briefing petugas gabungan dari Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Dinas Perhubungan Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menutup Jalan Raya Waena-Sentani, mulai pukul 20.00 WIT.
Setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek petugas gabungan. Petugas menanyakan tujuan hingga keperluannya melintas. Dalam kesempatan tersebut petugas juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.
Selain di Batas Kota Waena, penyakatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah. Pengendara yang memenuhi ketentuan seperti tujuan ke pulang ke rumah, transportasi umum untuk mengantar, menjemput penumpang, mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Pada penyekatan di hari pertama ini, petugas belum menindak pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, hanya memberi imbauan atau edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 serta memberi informasi mengenai penyekatan.
Dalam pelaksanaan PPKM Level 4, Provinsi Papua melakukan penyekatan di tiga (3) titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.
"Jadi ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian bapa presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Recky D. Ambrauw, pada Rabu (11/8/2021).
Untuk itu, ia melakukan kolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk membantu Kota Jayapura dalam hal memberantas penyebaran virus Corona ini. "Sehingga kami di tingkat provinsi, yang di dalamnya ada beberapa instansi terkait seperti Pemprov Papua, TNI dan Polri itu kita ada punya beberapa posko seperti di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, PTC Entrop dan Jembatan Merah," ujarnya.
Recky menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan untuk membatasi bergeraknya orang atau membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura. Selain membatasi mobilitas masyarakat, penyekatan di malam pertama ini dilakukan juga sebagai edukasi. "Supaya masyarakat bisa memahami, agar menggunakan masker sebagai penerapan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya dengan didampingi Kasat PJR Dirlantas Polda Papua Kompol M. Asmuruf. CM
(atk)