TNI-Polri Masifkan Tracer Digital, Percepat Penanganan Pandemi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 22:37 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Penerapan pelacakan digital atau tracer digital lewat aplikasi Silacak dan InaRisk mulai dimasifkan dengan melibatkan unsur TNI-Polri yakni Babinsa, Babinpotmar, Babinpotdirga dan Bhabinkamtibmas sebagai petugas tracer.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pihaknya, sudah bekerja sama pemerintah daerah untuk memasifkan tracer digital ini. Dia berharap upaya tersebut bisa membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga:Ribuan Prajurit Tiga Matra TNI Dikerahkan Jadi Tracer Covid-19
Dia menyatakan Bhabinkamtibmas Polri telah dibekali pengetahuan dan panduan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus yang konfirmasi Covid-19 pada wilayah binaan. Setiap personel bakal ditempatkan di tiap daerah menjadi tracer.
"Nanti diharapkan dengan pengetahuan satu desa ini, Bhabinkamtibmas bisa bekerja sama dengan Babinsa maupun pejabat desa atau kelurahan dalam melakukan tracer kepada masyarakat yang terkena. Nanti diarahkan untuk melakukan swab antigen, lalu isolasi mandiri," jelasnya, Rabu (11/8).
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pihaknya, sudah bekerja sama pemerintah daerah untuk memasifkan tracer digital ini. Dia berharap upaya tersebut bisa membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga:Ribuan Prajurit Tiga Matra TNI Dikerahkan Jadi Tracer Covid-19
Dia menyatakan Bhabinkamtibmas Polri telah dibekali pengetahuan dan panduan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus yang konfirmasi Covid-19 pada wilayah binaan. Setiap personel bakal ditempatkan di tiap daerah menjadi tracer.
"Nanti diharapkan dengan pengetahuan satu desa ini, Bhabinkamtibmas bisa bekerja sama dengan Babinsa maupun pejabat desa atau kelurahan dalam melakukan tracer kepada masyarakat yang terkena. Nanti diarahkan untuk melakukan swab antigen, lalu isolasi mandiri," jelasnya, Rabu (11/8).
Lihat Juga :