Kabupaten Bandung Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bakal Diputar Balik
Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:30 WIB
loading...
Kabupaten Bandung memberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 4 ini.
A
A
A
BANDUNG - Pemkab Bandung bersama Polresta Bandung mengeluarkan kebijakan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut akan diberlakukan di tiga ruas jalan protokol di Kabupaten Bandung mulai Kamis (12/8/2021) besok hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menjelaskan, aturan ganjil-genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan.
"Aturan ini ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu, hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jalan Protokol
Kebijakan tersebut akan diberlakukan di tiga ruas jalan protokol di Kabupaten Bandung mulai Kamis (12/8/2021) besok hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menjelaskan, aturan ganjil-genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan.
"Aturan ini ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu, hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jalan Protokol
Lihat Juga :