Kabupaten Bandung Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bakal Diputar Balik

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:30 WIB
loading...
Kabupaten Bandung Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bakal Diputar Balik
Kabupaten Bandung memberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 4 ini.
A A A
BANDUNG - Pemkab Bandung bersama Polresta Bandung mengeluarkan kebijakan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut akan diberlakukan di tiga ruas jalan protokol di Kabupaten Bandung mulai Kamis (12/8/2021) besok hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menjelaskan, aturan ganjil-genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan.

"Aturan ini ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu, hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jalan Protokol

Rislam menerangkan, aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang hingga Simpang 3 Sukarame. Kemudian, Jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. "Terakhir, di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan pemda," sebutnya.

Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Dia mencontohkan, kendaraan yang boleh melintas di hari pertama pemberlakuan aturan itu yakni kendaraan dengan angka plat nomor terakhir genap.

"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berplat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.

Rislam menyatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas pada pelanggar aturan tersebut dengan memutarbalikkan kendaraan pelanggar.

Dia berharap, sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar Kabupaten Bandung. "Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka (kasus) COVID-19 di Kabupaten Bandung. Kita mengatur mengendalikan mobilitas di ruas-ruas jalan tertentu," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3350 seconds (0.1#10.140)