Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Relaksasi PPKM Level 4, Ini Poin Penting Aturannya
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:45 WIB
loading...
Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Relaksasi PPKM Level 4, Ini Poin Penting Aturannya
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 81 tahun 2021. Perwal tersebut mengatur tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di Kota Bandung.
Perwal itu salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.
Berikut ini poin aturan Perwal yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
Perwal itu salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.
Berikut ini poin aturan Perwal yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
Lihat Juga :