Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Relaksasi PPKM Level 4, Ini Poin Penting Aturannya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 81 tahun 2021. Perwal tersebut mengatur tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di Kota Bandung.
Perwal itu salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.
Berikut ini poin aturan Perwal yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
5. Bagi yang baru sembuh dari COVID-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.
Perwal itu salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.
Berikut ini poin aturan Perwal yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
5. Bagi yang baru sembuh dari COVID-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.