Kecanduan Judi Online, Korban PHK Ditembak Tim Macan Usai Rampok dan Sandera Ibu Muda
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terjebak Pandemi COVID-19 di Bali dan Kehabisan Uang, Ibu Muda Asal Tanzania Ngamuk
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai belasan juta rupiah, telepon genggam, dan satu unit mobil, yang semuanya diduga hasil kejahatan .
"Pelaku merupakan tetangga korban. Dia menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan pelaku juga menyandera dan melukai korban yang berusaha mencari pertolongan. Pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tanjam berupa parang dan sangkur," tegasnya.
Baca juga: Garang Saat Tarung Bebas di Jalanan Makassar, Para Petarung Nangis Dijemput Keluarganya
Sementara Fajar Saputra terus meringis menahan sakit, akibat luka tembak di kedua kakinya. Pria pengangguran ini mengaku, sudah beberapa kali beraksi melakukan perampokan sejak di PHK dari pekerjaanya paska pandemi COVID-19. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai belasan juta rupiah, telepon genggam, dan satu unit mobil, yang semuanya diduga hasil kejahatan .
"Pelaku merupakan tetangga korban. Dia menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan pelaku juga menyandera dan melukai korban yang berusaha mencari pertolongan. Pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tanjam berupa parang dan sangkur," tegasnya.
Baca juga: Garang Saat Tarung Bebas di Jalanan Makassar, Para Petarung Nangis Dijemput Keluarganya
Sementara Fajar Saputra terus meringis menahan sakit, akibat luka tembak di kedua kakinya. Pria pengangguran ini mengaku, sudah beberapa kali beraksi melakukan perampokan sejak di PHK dari pekerjaanya paska pandemi COVID-19. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :