Cemburu Berat, Suami Hajar Teman Dekat Istri dengan Kapak dan Batako hingga Tewas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:25 WIB
loading...
Cemburu Berat, Suami Hajar Teman Dekat Istri dengan Kapak dan Batako hingga Tewas
Tersangka FO alias DM saat diamankan oleh Tim Polsek Simpang Teritip, Bangka Barat, Bangka Belitung, Selasa (10/8/21). Foto/MPI/Rizki Ramadhani
A A A
BANGKA BARAT - Seorang suami di Desa Peradong, Simpang Teritip, Bangka Barat , Bangka Belitung cemburu berat dan menganiaya teman dekat istrinya dengan kapak dan batako hingga tewas.

Baca juga: Tangis Pecah di Pematangsiantar, Pasangan Lansia Tewas Digilas Truk Fuso

Korban Suryadi Midi (50) warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat meregang nyawa hingga tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh pelaku.

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4

Pembunuhan dilakukan tersangka lantaran cemburu berat istrinya ditelpon oleh korban dalam waktu yang cukup lama.

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya pada Senin 9 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 Wib telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Diduga korban dianiaya dengan cara dipukul bagian kepalanya menggunakan kapak dan batako," kata Kapolsek Simpang Teritip, Iptu Rio Pranata Tarigan, Selasa (10/8/21).

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Simpang Teritip bersama Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk tersangka FO pada Senin (9/8/21) malam.

Dari hasil olah TKP, diketahui korban ditemukan tergeletak di lantai rumahnya dengan luka pada bagian mata sebelah kanan, dan mengalami luka robek di bagian dagu.

"Kami bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sekarang tersangka diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, " ujarnya.

Di depan petugas, tersangka FO mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya emang tidak pernah melihat mereka berdua, emang tidak ada. Tetapi saat saya sedang menelpon istri saya, dia minta telepon terus."

"Saya cemburu mengetahui dia menelpon istri saya sampe baterai handphone drop dari jam 8 sampe jam 11, pas di jalan semakin panas hati. Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal pak," ujar FO.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FO dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kapak, pecahan batako, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam milik korban, selimut dan pakaian milik korban.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)