Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :