Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Manggala yang Tidak Taat Prokes
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Yang menyediakan makanan prasmanan untuk tamu undangan dan tidak memakai masker serta tidak memenuhi ketentuan jumlah kapasitas tempat atau lokasi pesta ," sambung Edhy.
Menurut Edhy, penyelenggara pesta melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021. Para tamu undangan juga diminta meninggalkan lokasi acara.
Baca Juga: Usai Hajatan Pesta Pernikahan, 10 Warga Tegalsari Semarang Kena COVID-19
"Jadi kami tegur dan memberikan imbauan. Semua tamu kami minta meninggalkan acara, guna menghindari kluster baru COVID-19 ," imbuh mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
Menurut Edhy, penyelenggara pesta melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021. Para tamu undangan juga diminta meninggalkan lokasi acara.
Baca Juga: Usai Hajatan Pesta Pernikahan, 10 Warga Tegalsari Semarang Kena COVID-19
"Jadi kami tegur dan memberikan imbauan. Semua tamu kami minta meninggalkan acara, guna menghindari kluster baru COVID-19 ," imbuh mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
(agn)
Lihat Juga :