Ujung Tombak Pelayanan, Sekprov Sulsel Ingatkan ASN untuk Disiplin Waktu
Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:20 WIB
loading...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani berbicara di depan CPNS, Sabtu (19/6). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel , Abdul Hayat Gani, kembali mengingatkan peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, mereka harus menerapkan kedisiplinan dalam bekerja.
“ASN ini menjadi ujung tombak di dalam memberikan pelayanan. Saran saya kepada peserta ini, usahakan disiplin waktu di manapun anda ditempatkan nantinya,” pesan Abdul Hayat, saat memberikan ceramah umum kepada peserta CPNS di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel, Jalan Cendrawasih, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: PKK Sulsel Gandeng PT Pos Indonesia Siapkan Lapangan Pekerjaan
Ia juga meminta agar peserta CPNS ini dibekali uji kompetensi. “Jangan nanti orang mau eselon dua, tiga, empat, baru ada uji kompetensinya. Ini supaya kita tidak salah menempatkan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Abdul Hayat menyampaikan pentingnya team work dalam bekerja. Pada dasarnya, ASN dibentuk untuk memberikan pelayanan seperti yang tercantum di dalam UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“ASN ini menjadi ujung tombak di dalam memberikan pelayanan. Saran saya kepada peserta ini, usahakan disiplin waktu di manapun anda ditempatkan nantinya,” pesan Abdul Hayat, saat memberikan ceramah umum kepada peserta CPNS di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel, Jalan Cendrawasih, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: PKK Sulsel Gandeng PT Pos Indonesia Siapkan Lapangan Pekerjaan
Ia juga meminta agar peserta CPNS ini dibekali uji kompetensi. “Jangan nanti orang mau eselon dua, tiga, empat, baru ada uji kompetensinya. Ini supaya kita tidak salah menempatkan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Abdul Hayat menyampaikan pentingnya team work dalam bekerja. Pada dasarnya, ASN dibentuk untuk memberikan pelayanan seperti yang tercantum di dalam UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Lihat Juga :