BNN Gresik Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Senilai Rp140 Juta
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Madi terduga kurir pembawa narkoba mengaku tidak tahu jika barang itu berisi sabu . Ia hanya dimintai seseorang untuk mengambil barang tersebut kemudian dikirim ke sesuatu tempat.
Tapi belum sampai barang itu dikirim, ia keburu ditangkap oleh petugas. "Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim," bebernya.
Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Ia akhirnya diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun.
Tapi belum sampai barang itu dikirim, ia keburu ditangkap oleh petugas. "Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim," bebernya.
Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Ia akhirnya diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun.
(don)
Lihat Juga :