BNN Gresik Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Senilai Rp140 Juta

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 07:14 WIB
loading...
BNN Gresik Gagalkan...
Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto saat jumpa pers, Jumat (6/8/2021). Foto/SINDOnews
A A A
GRESIK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu jaringan Malaysia seberat 148,3 gram atau senilai Rp 140 juta.

Rencananya paket dari Malaysiya tersebut akan dikirim ke Pulau Madura. Namun, di tengah perjalanan, petugas lebih dulu mengendus kalau isi paket adalah narkotika jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu sudah dimasukan ke dalam botol bersama pakaian bekas. Baca juga: Digerebek, Pengedar Sabu di Muratara Ini Sediakan Alat dan Tempat untuk Nyabu

Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, pengungkapan paket narkorba atas kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai Semarang. Saat itu lembaga yang monitor barang dari luar negeri itu mencurigai ada paket dari Semarang yang akan dikirim ke Madura dan transit ke Gresik.

"Kemudian anggota kami menindaklanjuti dan mengikuti sampai barang itu sampai di Madura. Dari sana kami berhasil mengamankan kurir narkoba atas nama Madi warga Sampang," katanya di hadapan wartawan, Jumat (6/8/2021). Baca juga: Kakek-kakek di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Saat Asyik Hisap Sabu

Supriyanto menceritakan, paket itu semula dinggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol. Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas. "Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini," terangnya.

Sementara itu, Madi terduga kurir pembawa narkoba mengaku tidak tahu jika barang itu berisi sabu . Ia hanya dimintai seseorang untuk mengambil barang tersebut kemudian dikirim ke sesuatu tempat.

Tapi belum sampai barang itu dikirim, ia keburu ditangkap oleh petugas. "Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim," bebernya.

Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Ia akhirnya diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved