Miris! Penyandang Disabilitas di Padang Perkosa dan Rampas Ponsel Seorang Mahasiswi
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka yang bernama Randi ini langsung diboyong kerumah orangtuanya untuk mengambil barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban," timpalnya.
Tersangka penyandang disabilitas yang merupakan residivis kasus cabul dan curanmor baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang.
Baca juga : Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang asusila dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka penyandang disabilitas yang merupakan residivis kasus cabul dan curanmor baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang.
Baca juga : Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang asusila dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :