Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bahkan Bisa Layani Threesome

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Diungkapkan DK, dalam menjajakan anak-anaknya, ia memanfaatkan aplikasi sosial media mechat. Tak hanya satu orang, DK juga nenawarkan ke konsumennya untuk layanan tiga orang alias threesome. "Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga," jelasnya.

Salah satu korban perdagangan BN (14), mengaku ia nekat terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran terlilit kebutuh ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya. "Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp300 ribu," terangnya.

Sedangkan RS (15), mengungkapkan ia sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp500 ribu. "Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya mengamankan seorang mucikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memiliki beberapa anak yang untuk dijajakan, selain anak di bawah umur, ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.

Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Di mana, ketika ada pesanan anak di bawah umur, DK akan menghubungi mereka. "Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Begini Cara Napi Lapas...
Begini Cara Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp1,5 Juta
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Paradoks Pembangunan...
Paradoks Pembangunan IKN dan Luka Sosial 'Prostitusi'
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved