Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Ricky, perbuatan Dinar Candy salah dan melanggar hukum sama saja mengatakan perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang juga salah dan melanggar hukum. Menurutnya, itu kan tidak ada logika hukumnya.
Baca juga: Masih Diperiksa, Dinar Candy Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jaksel

"Kalau dikatakan jelas berbeda dengan pakai bikini di kolam renang dan jalanan. Apa bedanya dengan Dinar Candy kan sama sama pakai bikini? Harusnya baru jadi masalah apabila Dinar Candy memakai baju warna putih yang sangat tipis transparan namun tanpa bra dan CD sehingga barulah masuk unsur mengesankan ketelanjangan, karena itulah arti mengesankan ketelanjangan dalam hukum pornografi."

"Kalau kemarin itu sama sekali tidak ada mengesankan ketelanjangan. Karena itu tak ada bedanya berbikini di kolam renang. Masa berbikini jadi salah? Jadi harusnya tak masuk UU Pornografi. Memang secara norma dalam masyarakat itu tidak pantas dilakukan di jalanan. Tapi, itu tak langgar unsur mengesankan ketelanjangan dalam UU Pornografi," sambungnya.

Dari sisi UU ITE, walaupun Dinar Candy yang mengupload sendiri itu ke Instagram pribadinya dan jika hendak dipidanakan pertanyaan hukumnya adalah di Instagram juga ada banyak selebgram yang memposting foto hanya berbikini. Bahkan, berbikini di dekat kolam renang dan ekspresi nakalnya mengundang nafsu para pria yang melihat postingan itu.

"Itu lebih parah. Apakah mereka semua juga akan terancam dipidanakan jika Dinar Candy terancam pidana UU ITE hanya karena posting atau upload video pakai bikini di jalanan? Di mana mengesankan ketelanjangannya kemarin itu? Pulangkan saja Dinar Candy," ujar Ricky.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved