Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Ricky, perbuatan Dinar Candy salah dan melanggar hukum sama saja mengatakan perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang juga salah dan melanggar hukum. Menurutnya, itu kan tidak ada logika hukumnya.
Baca juga: Masih Diperiksa, Dinar Candy Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jaksel

"Kalau dikatakan jelas berbeda dengan pakai bikini di kolam renang dan jalanan. Apa bedanya dengan Dinar Candy kan sama sama pakai bikini? Harusnya baru jadi masalah apabila Dinar Candy memakai baju warna putih yang sangat tipis transparan namun tanpa bra dan CD sehingga barulah masuk unsur mengesankan ketelanjangan, karena itulah arti mengesankan ketelanjangan dalam hukum pornografi."

"Kalau kemarin itu sama sekali tidak ada mengesankan ketelanjangan. Karena itu tak ada bedanya berbikini di kolam renang. Masa berbikini jadi salah? Jadi harusnya tak masuk UU Pornografi. Memang secara norma dalam masyarakat itu tidak pantas dilakukan di jalanan. Tapi, itu tak langgar unsur mengesankan ketelanjangan dalam UU Pornografi," sambungnya.

Dari sisi UU ITE, walaupun Dinar Candy yang mengupload sendiri itu ke Instagram pribadinya dan jika hendak dipidanakan pertanyaan hukumnya adalah di Instagram juga ada banyak selebgram yang memposting foto hanya berbikini. Bahkan, berbikini di dekat kolam renang dan ekspresi nakalnya mengundang nafsu para pria yang melihat postingan itu.

"Itu lebih parah. Apakah mereka semua juga akan terancam dipidanakan jika Dinar Candy terancam pidana UU ITE hanya karena posting atau upload video pakai bikini di jalanan? Di mana mengesankan ketelanjangannya kemarin itu? Pulangkan saja Dinar Candy," ujar Ricky.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved