Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
Praktisi Hukum Nilai...
DJ Dinar Candy berbikini merah membawa papan PPKM level 4 beraksi di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: IG @jakartaselatan24jam
A A A
JAKARTA - Aksi DJ Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan Dinar Candy, Kamis (5/8/2021).

Menanggapi ini, praktisi hukum Ricky Vinando menilai aksi Dinar Candy yang berbikini di jalanan tidaklah melanggar hukum dalam hal ini UU Pornografi dan UU ITE. Karena dari sisi UU Pornografi dalam hal unsur mengesankan ketelanjangan di muka umum apabila menggunakan pakaian yang semua isi tubuh kelihatan.
Baca juga: Tak Hanya Dinar Candy, Adiknya pun Diperiksa Polisi Gara-gara Bikini di Trotoar

"Misalnya dia hanya menggunakan pakaian warna putih transparan tanpa bra dan CD sehingga payudara dan organ intimnya terlihat sangat transparan dan eksplisit. Itulah mengesankan ketelanjangan," ujar Ricky, Kamis (5/8/2021).

Dia menjelaskan arti mengesankan ketelanjangan menurut penjelasan UU Pornografi adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Artinya, semua bagian atas dan bawah tubuh Dinar Candy harus transparan. Berbeda dengan hanya memakai bikini.

"Harus nampak hingga membuat orang jadi tidak atau kehilangan fokus dan membuat kemacetan tapi kan kemarin itu tidak terjadi. Tak ada juga pengendara yang terjungkal yang melihatnya. Kemarin di video yang beredar tak ada yang terjungkal atau sampai nabrak sana sini hingga macet karena lihat Dinar Candy," ungkapnya.

Karena itu, dia berpandangan apa yang dilakukan Dinar Candy sama dengan perempuan-perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang hotel. Menurutnya, pantai adalah muka umum, begitu juga dengan kolam renang muka umum, karena muka umum jadi semua orang yang kebetulan melintas dekat kolam renang bisa melihat perempuan berbikini di kolam renang.

"Jadi, Dinar Candy tak ada mengesankan ketelanjangan. Tak melanggar UU Pornografi. Yang dilakukan Dinar Candy belum masuk tindak pidana pornografi," ucapnya.

Menurut Ricky, perbuatan Dinar Candy salah dan melanggar hukum sama saja mengatakan perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang juga salah dan melanggar hukum. Menurutnya, itu kan tidak ada logika hukumnya.
Baca juga: Masih Diperiksa, Dinar Candy Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jaksel

"Kalau dikatakan jelas berbeda dengan pakai bikini di kolam renang dan jalanan. Apa bedanya dengan Dinar Candy kan sama sama pakai bikini? Harusnya baru jadi masalah apabila Dinar Candy memakai baju warna putih yang sangat tipis transparan namun tanpa bra dan CD sehingga barulah masuk unsur mengesankan ketelanjangan, karena itulah arti mengesankan ketelanjangan dalam hukum pornografi."

"Kalau kemarin itu sama sekali tidak ada mengesankan ketelanjangan. Karena itu tak ada bedanya berbikini di kolam renang. Masa berbikini jadi salah? Jadi harusnya tak masuk UU Pornografi. Memang secara norma dalam masyarakat itu tidak pantas dilakukan di jalanan. Tapi, itu tak langgar unsur mengesankan ketelanjangan dalam UU Pornografi," sambungnya.

Dari sisi UU ITE, walaupun Dinar Candy yang mengupload sendiri itu ke Instagram pribadinya dan jika hendak dipidanakan pertanyaan hukumnya adalah di Instagram juga ada banyak selebgram yang memposting foto hanya berbikini. Bahkan, berbikini di dekat kolam renang dan ekspresi nakalnya mengundang nafsu para pria yang melihat postingan itu.

"Itu lebih parah. Apakah mereka semua juga akan terancam dipidanakan jika Dinar Candy terancam pidana UU ITE hanya karena posting atau upload video pakai bikini di jalanan? Di mana mengesankan ketelanjangannya kemarin itu? Pulangkan saja Dinar Candy," ujar Ricky.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved