Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
Praktisi Hukum Nilai...
DJ Dinar Candy berbikini merah membawa papan PPKM level 4 beraksi di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: IG @jakartaselatan24jam
A A A
JAKARTA - Aksi DJ Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan Dinar Candy, Kamis (5/8/2021).

Menanggapi ini, praktisi hukum Ricky Vinando menilai aksi Dinar Candy yang berbikini di jalanan tidaklah melanggar hukum dalam hal ini UU Pornografi dan UU ITE. Karena dari sisi UU Pornografi dalam hal unsur mengesankan ketelanjangan di muka umum apabila menggunakan pakaian yang semua isi tubuh kelihatan.
Baca juga: Tak Hanya Dinar Candy, Adiknya pun Diperiksa Polisi Gara-gara Bikini di Trotoar

"Misalnya dia hanya menggunakan pakaian warna putih transparan tanpa bra dan CD sehingga payudara dan organ intimnya terlihat sangat transparan dan eksplisit. Itulah mengesankan ketelanjangan," ujar Ricky, Kamis (5/8/2021).

Dia menjelaskan arti mengesankan ketelanjangan menurut penjelasan UU Pornografi adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Artinya, semua bagian atas dan bawah tubuh Dinar Candy harus transparan. Berbeda dengan hanya memakai bikini.

"Harus nampak hingga membuat orang jadi tidak atau kehilangan fokus dan membuat kemacetan tapi kan kemarin itu tidak terjadi. Tak ada juga pengendara yang terjungkal yang melihatnya. Kemarin di video yang beredar tak ada yang terjungkal atau sampai nabrak sana sini hingga macet karena lihat Dinar Candy," ungkapnya.

Karena itu, dia berpandangan apa yang dilakukan Dinar Candy sama dengan perempuan-perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang hotel. Menurutnya, pantai adalah muka umum, begitu juga dengan kolam renang muka umum, karena muka umum jadi semua orang yang kebetulan melintas dekat kolam renang bisa melihat perempuan berbikini di kolam renang.

"Jadi, Dinar Candy tak ada mengesankan ketelanjangan. Tak melanggar UU Pornografi. Yang dilakukan Dinar Candy belum masuk tindak pidana pornografi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved