Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
Praktisi Hukum Nilai...
DJ Dinar Candy berbikini merah membawa papan PPKM level 4 beraksi di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: IG @jakartaselatan24jam
A A A
JAKARTA - Aksi DJ Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan Dinar Candy, Kamis (5/8/2021).

Menanggapi ini, praktisi hukum Ricky Vinando menilai aksi Dinar Candy yang berbikini di jalanan tidaklah melanggar hukum dalam hal ini UU Pornografi dan UU ITE. Karena dari sisi UU Pornografi dalam hal unsur mengesankan ketelanjangan di muka umum apabila menggunakan pakaian yang semua isi tubuh kelihatan.
Baca juga: Tak Hanya Dinar Candy, Adiknya pun Diperiksa Polisi Gara-gara Bikini di Trotoar

"Misalnya dia hanya menggunakan pakaian warna putih transparan tanpa bra dan CD sehingga payudara dan organ intimnya terlihat sangat transparan dan eksplisit. Itulah mengesankan ketelanjangan," ujar Ricky, Kamis (5/8/2021).

Dia menjelaskan arti mengesankan ketelanjangan menurut penjelasan UU Pornografi adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Artinya, semua bagian atas dan bawah tubuh Dinar Candy harus transparan. Berbeda dengan hanya memakai bikini.

"Harus nampak hingga membuat orang jadi tidak atau kehilangan fokus dan membuat kemacetan tapi kan kemarin itu tidak terjadi. Tak ada juga pengendara yang terjungkal yang melihatnya. Kemarin di video yang beredar tak ada yang terjungkal atau sampai nabrak sana sini hingga macet karena lihat Dinar Candy," ungkapnya.

Karena itu, dia berpandangan apa yang dilakukan Dinar Candy sama dengan perempuan-perempuan yang biasa berbikini di pantai dan kolam renang hotel. Menurutnya, pantai adalah muka umum, begitu juga dengan kolam renang muka umum, karena muka umum jadi semua orang yang kebetulan melintas dekat kolam renang bisa melihat perempuan berbikini di kolam renang.

"Jadi, Dinar Candy tak ada mengesankan ketelanjangan. Tak melanggar UU Pornografi. Yang dilakukan Dinar Candy belum masuk tindak pidana pornografi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved