Data Penerima Bansos Amburadul, Kuwu di Majalengka Dibuat Pusing
Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Desa itu kan sudah menyampaikan data lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation), itu langsung ke pusat. Sudah dilaksanakan oleh desa, mengubah data . Tapi yang datang ke sini yang itu-itu juga. Nggak tahu, itu masalahnya di mana," jelas dia.
Diakui Gandana, pihaknya tidak bisa intervensi data yang dikirim desa lewat aplikasi SIKS-NG itu. Dinsos Kabupaten Majalengka, jelas dia, hanya sebatas memonitor saja. "Kami hanya memonitor saja. Dan ketika di lapangan ada penerima yang tidak layak, para Kuwu itu kan tidak bisa mengubah, mengalihkan kepada warga lain. Karena untuk Bansos tertentu, pihak Kantor Pos itu akan mencocokan identitas penerima dengan data yang ada," papar dia.
Baca juga: Puluhan Pasien Isoman di Jambi Dijemput Polisi, Ada Apa?
Lebih jauh dijelaskan Gandana, khusus untuk Bansos Raharja yang bersumber dari APBD Kabupaten, pihaknya membolehkan adanya pengalihan penerima. Kendati demikian, harus disertai dengan berita cara.
"Untuk yang Bansos Raharja , ada klausul ketika penerima tidak layak, bisa disalurkan ke yang lain, yang layak. Dengan syarat ada persetujuan dari camat dan Kades. Ada berita acara," papar dia.
Diakui Gandana, pihaknya tidak bisa intervensi data yang dikirim desa lewat aplikasi SIKS-NG itu. Dinsos Kabupaten Majalengka, jelas dia, hanya sebatas memonitor saja. "Kami hanya memonitor saja. Dan ketika di lapangan ada penerima yang tidak layak, para Kuwu itu kan tidak bisa mengubah, mengalihkan kepada warga lain. Karena untuk Bansos tertentu, pihak Kantor Pos itu akan mencocokan identitas penerima dengan data yang ada," papar dia.
Baca juga: Puluhan Pasien Isoman di Jambi Dijemput Polisi, Ada Apa?
Lebih jauh dijelaskan Gandana, khusus untuk Bansos Raharja yang bersumber dari APBD Kabupaten, pihaknya membolehkan adanya pengalihan penerima. Kendati demikian, harus disertai dengan berita cara.
"Untuk yang Bansos Raharja , ada klausul ketika penerima tidak layak, bisa disalurkan ke yang lain, yang layak. Dengan syarat ada persetujuan dari camat dan Kades. Ada berita acara," papar dia.
(eyt)
Lihat Juga :