Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jelas Tindakan Diskriminatif
Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:35 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya TeguhNugroho angkat bicara soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat vaksin asi guna mengurus segala layanan publik .Dia mengingatkan, dalam hal ini tidak boleh ada diskriminatif.
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat
Ia melanjutkan, penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," tegasnya.
Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi, menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Baca juga: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wali Kota Jakbar: Kami Siap Mengamankan
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat
Ia melanjutkan, penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," tegasnya.
Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi, menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Baca juga: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wali Kota Jakbar: Kami Siap Mengamankan
Lihat Juga :